Enam Kabupaten di Jambi Masih Dibayangi PETI, Waka DPRD Minta Aparat Bertindak

RJ News.id – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi belum sepenuhnya teratasi. Aktivitas tambang ilegal masih teridentifikasi di sedikitnya enam kabupaten, sehingga DPRD Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganannya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, keberadaan PETI menjadi perhatian setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta mencermati berbagai pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah.

Menurut Ivan, penanganan PETI perlu dilakukan secara konsisten karena aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan penerimaan daerah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas dan terukur. PETI ini banyak merugikan, terutama terhadap pendapatan asli daerah dan lingkungan. Kita bisa melihat kondisi Sungai Batanghari yang mulai tercemar, padahal menjadi sumber air baku PDAM,” kata Ivan di Jambi, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA :  Resmi Jabat Dirpolairud Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Dhovan

Sejumlah wilayah yang masih ditemukan aktivitas PETI antara lain Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci.

Salah satu lokasi yang mendapat perhatian berada di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, terdapat sekitar 300 unit mesin dompeng yang beroperasi di kawasan Sungai Batanghari.

Walhi juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan seluas 12.202 hektare serta pencemaran aliran Sungai Batanghari.

BACA JUGA :  Harganas 2026, Muhammad Yasir Salurkan Alsintan dan Bantuan Perikanan di Talang Gulo

Ivan mengatakan, penertiban PETI tidak cukup mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Sebenarnya aktivitas itu bisa dilegalkan berdasarkan regulasi yang ada. Tetapi sampai sekarang belum terlihat realisasinya. Kalau memang ada skema seperti sumur rakyat di sektor migas, kami berharap ada juga bagi penambang emas rakyat. Tetapi selama belum ada, aktivitas PETI harus dituntaskan,” ujarnya.

DPRD Provinsi Jambi juga mendorong Polda Jambi bersama instansi terkait mempercepat langkah menuju target zero PETI atau bebas dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Jambi.

BACA JUGA :  Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Dorongan tersebut disampaikan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus merespons masih ditemukannya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah kabupaten.

Sementara itu, Polda Jambi memastikan proses penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tetap berjalan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti terlibat.

“Setiap oknum yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Erlan.

Erlan menambahkan, Kapolda Jambi telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat penyelidikan dan pemetaan terhadap wilayah yang masih terindikasi menjadi lokasi PETI.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Provinsi Jambi. (Adv)