Eksekusi Lahan di Kelurahan Talang Babat, Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pengamanan

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur, lakukan pengamanan eksekusi lahan di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat Kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan dipimpin oleh Kabag OPS Polres Tanjab Timur AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., didampingi Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., Kasat Intelkam IPTU Rino Masjaya, S.H, Kapolsek Muara sabak barat IPTU Nurhadi Sutrisno, S.E., Paursubbag Binops Bagops IPDA Agusman Baharuddin dan menurunkan 37 personel Polres Tanjab Timur serta melibatkan personil TNI.

BACA JUGA :  Sudah Beli Tiket 'Sajiwa Fest 2025', Begini Cara Tukar ke Wristband Tiket

Eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjab Timur dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Badan Pertanahan Nasional) Buyung Kurniawan P. Wijaya, S.ST., Panitera Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Reno Sapta Maiza, S.Si., S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Sigit Mustofa, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Gustireza Nasfialesta, S.H.,M.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Wahyu Indra Purnama, A.Md., Lurah Kel. Talang Babat Sdr. Deni Suparman dan Pemohon Eksekusi berdasarkan keputusan inkrah yang di menangkan Sdr. E Kha Kiauw.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-69, Kepala SMAN 1 Tanjab Timur Bacakan Amanat Gubernur

Adapun rangkaian kegiatan diawali pembacaan Eksekusi lahan sengketa oleh pihak Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. eksekusi sebidang tanah yang terletak di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat Kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjung Jabung Timur dengan luas kurang lebih 60.800 M², dengan batas-batas Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Nurhidayat, Irwanto, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Dasnilawati, Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Dani, Alex, Andi MS, Ali Harapan dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Suhaimi, Dasnilawati.

BACA JUGA :  Himbau Para Siswa-siswi, Camat Rantau Rasau Hadiri Upacara Bendera di SMAN 1 Tanjab Timur

Dimana pada lahan tereksekusi terdapat tanaman pohon pinang, pohon kelapa sawit, pohon nangka, pohon pisang, rumpun bambu dan selebihnya semak belukar. alat yang dipergunakan Mesin Senso/Chainsaw (Gergaji Mesin) dan Parang.

Pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan lahan milik terkeksekusi” jelas AKP Jhon Riahman Sinaga.