Efisiensi Anggaran Picu Ancaman PHK PPPK di Daerah, Ribuan Guru dan Nakes Terdampak

RJ News.id – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak pada daerah. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berencana tidak memperpanjang kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam langkah efisiensi belanja negara yang dilakukan pemerintah sejak 2025 dan diperkuat dengan penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, pemerintah memangkas dana TKD sekitar Rp50,59 triliun. Pemangkasan ini menjadi bagian dari upaya penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai lebih dari Rp306 triliun.

Anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA :  Dua Legislator Turun ke Jalan Dampingi Massa Aksi Soal Jalur Batu Bara

Kondisi ini berdampak langsung pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah pemda mulai mengevaluasi belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar.

Beberapa daerah bahkan telah menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak PPPK, terutama bagi tenaga yang berstatus paruh waktu atau dinilai tidak prioritas.

Mayoritas PPPK yang terdampak berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Mereka selama ini berperan penting dalam pelayanan dasar di daerah, termasuk wilayah terpencil.

Salah satu perwakilan PPPK menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan harapan awal pengangkatan PPPK.

“Kami sudah melalui seleksi resmi dan diharapkan memiliki kepastian kerja. Namun sekarang justru terancam diberhentikan karena alasan efisiensi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terima Audiensi HKBP, Gubernur Jambi Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Hingga kini, pemerintah pusat belum merilis data resmi jumlah PPPK yang terdampak. Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan verifikasi bersama pemerintah daerah.

Meski demikian, tren serupa terjadi di berbagai wilayah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, hingga Papua Barat. Pemda berupaya menyesuaikan belanja pegawai agar sesuai ketentuan dalam UU HKPD.

Aturan tersebut membatasi proporsi belanja aparatur agar anggaran daerah lebih difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik.

Sejumlah pihak mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah solusi. Salah satunya dengan menyediakan alokasi anggaran khusus bagi PPPK di sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA :  RUU Agraria Tak Masuk Prolegnas, Ketua DPRD Jambi Angkat Suara di Senayan

Selain itu, muncul usulan percepatan pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang memenuhi syarat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga meminta agar pembatasan belanja pegawai tidak diterapkan secara kaku. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas layanan publik di daerah.

Kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi tantangan bagi pemerintah. Di satu sisi, program prioritas seperti MBG dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada stabilitas tenaga kerja di daerah.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mencari solusi yang seimbang agar efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik. (Hd)