Dugaan Pelecehan di SMAN 10 Jambi, Komisi IV DPRD Panggil Disdik

RJ News.id – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut terjadi di SMAN 10 Kota Jambi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengetahui fakta yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra, mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kasus yang disebut melibatkan Kepala Tata Usaha terhadap seorang guru di sekolah tersebut.

“Benar atau tidaknya sedang didalami. Yang jelas sekarang sudah kita panggil dan untuk segera mengecek fakta di lapangan seperti apa,” ujar Afuan Yuza, Selasa (2/6/2026) sore.

BACA JUGA :  Dinas PUTR Provinsi Jambi Garap Sejumlah Ruas Jalan di Merangin

Menurut Yuza, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara bersama-sama. Penyelesaian persoalan di sekolah, kata dia, tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan keterlibatan guru, orang tua, peserta didik, dan pihak sekolah.

“Banyak sekali konflik yang terjadi di dunia pendidikan. Semuanya harus berkolaborasi, baik guru, orang tua, teman-teman siswa, maupun regulasi yang ada di sekolah,” katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan pada dasarnya telah tersedia. Namun, penerapan aturan di lapangan tetap bergantung pada pemahaman dan kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Menurut Yuza, penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu hal penting untuk memastikan berbagai ketentuan di bidang pendidikan dapat diterapkan secara konsisten.

“Kalau nanti perlu Perda baru terkait dengan sistematikanya kita buat lagi. Tapi, dengan banyaknya polemik di dunia pendidikan saat ini, regulasinya cukup, tapi tinggal peran SDM-nya,” tegasnya.

Terkait dugaan kasus yang tengah menjadi perhatian tersebut, Yuza meminta seluruh pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan instansi terkait. Ia mengingatkan agar informasi mengenai kasus tersebut tidak disimpulkan sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan fakta selesai.

BACA JUGA :  Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran dan perkara tersebut memenuhi unsur hukum, Yuza mengatakan penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terbukti bersalah dan harus melewati ranah hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi selanjutnya akan mencermati perkembangan hasil klarifikasi Dinas Pendidikan terkait dugaan kasus tersebut. (Adv)