Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mukomuko, Terduga Pelaku Diproses Hukum

RJ News.id – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu wilayah Satuan Pemukiman, Kabupaten Mukomuko. Terduga pelaku berinisial MG kini telah dilaporkan dan kasusnya sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) dan melibatkan seorang anak perempuan yang menjadi korban. Terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.

BACA JUGA :  Menjaga Alam, Memakmurkan Rakyat: Pemkab Mukomuko Resmikan Inisiatif Tata Kelola Lanskap Berbasis Kolaborasi

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mendapati langsung kejadian tersebut saat pulang ke rumah. Temuan itu kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak berwajib.

Kepala desa setempat berinisial AS membenarkan adanya peristiwa tersebut di wilayahnya. Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kami menolak segala bentuk kekerasan, terutama yang menimpa anak di bawah umur,” ujar AS.

BACA JUGA :  Meski Anggaran Terbatas, Upaya Dishub Mukomuko Benahi Titik Rawan Kecelakaan Tetap Berjalan

Ia menegaskan, penanganan kasus telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing guna mencegah kejadian serupa.

BACA JUGA :  Curah Hujan Tinggi, Puluhan Rumah Warga Kecamatan Pondok Suguh Terendam Banjir

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus, termasuk status hukum terduga pelaku.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (Hd)