Dugaan Alih Fungsi Hutan di Mukomuko Akan Dibahas di DPR RI

RJ News.id – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komisi Cabang Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan telah merampungkan dokumen dan koordinasi terkait dugaan perambahan serta alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.

Permasalahan tersebut rencananya akan dibawa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, bersamaan dengan pembahasan persoalan hak guna usaha (HGU) dan dugaan pelanggaran tata ruang di Provinsi Sulawesi Barat.

Wakil Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko, Alpinda Nopra, mengatakan laporan yang disiapkan lembaganya telah dilengkapi data dan bukti pendukung.

BACA JUGA :  Tekan Angka Pengangguran, Dishub Mukomuko Canangkan Pendirian PTDI-STTD Tahun 2026

“Kami telah menyiapkan berkas laporan yang lengkap, sistematis, dan didukung data serta bukti. Dokumen ini akan menjadi pokok bahasan dalam RDP bersama Komisi IV DPR RI,” kata Alpinda.

Ia menjelaskan, Kabupaten Mukomuko memiliki kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konservasi dengan total luas sekitar 80.022 hektare.

Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan LP.K-P-K, sekitar 60 persen kawasan hutan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut Alpinda, penguasaan lahan itu diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pengusaha, hingga oknum pejabat dan mantan pejabat daerah.

BACA JUGA :  Selamat Hari Jadi ke-23 Kabupaten Mukomuko

LP.K-P-K juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu perusahaan perkebunan berskala besar di Mukomuko yang disebut mengalihfungsikan kawasan hutan lindung seluas sekitar 2.800 hektare.

“Permasalahan di Mukomuko tidak hanya akan dibahas di DPR RI, tetapi juga akan kami dorong untuk ditindaklanjuti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tingkat pusat,” ujarnya.

Selain itu, LP.K-P-K mempertanyakan penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai masih terdapat pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari alih fungsi kawasan hutan, tetapi belum tersentuh proses hukum.

BACA JUGA :  Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mukomuko, Terduga Pelaku Diproses Hukum

“Kami berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” kata Alpinda.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum serius menangani dugaan kerusakan kawasan hutan yang dinilai mengancam ekosistem dan keberlangsungan satwa di wilayah tersebut.

Kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan di Mukomuko menjadi perhatian karena dinilai berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut. (Hd)