DPRD Provinsi Jambi Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pembahasan Berlanjut di Komisi

RJ TNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/9/2025).

Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas, serta menindaklanjuti dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Wali Kota Jambi Dorong Realisasi “Kampung Bahagia” dari Tingkat RT

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah.

Hafiz menambahkan, rancangan perubahan KUA-PPAS akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis di masing-masing komisi DPRD.

“Nanti akan kita bawa ke rapat komisi untuk membahas perubahan RAPBD 2025. Selanjutnya diserahkan ke teman-teman komisi sesuai bidang dan tugas masing-masing untuk dirumuskan bersama, lalu kita bawa ke Banggar untuk disetujui bersama,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jaga Stabilitas Harga di Bulan Ramadan, Bupati Kaur Buka Pasar Murah, Harga Sembako Lebih Murah 20 Persen

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut. Gubernur Jambi, Al Haris, menilai kerja sama eksekutif dan legislatif menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

“Kami perlu melakukan penyesuaian agar pelaksanaan APBD 2025 semakin membaik. Tahun ini ada penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan sesuai kebutuhan,” ujarnya. (Adv)

BACA JUGA :  Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi