DPRD Provinsi Jambi Kaji Perda Karhutla, Aturan Pemanfaatan Lahan Terbakar Jadi Perhatian

RJ News.id – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi didorong tidak berhenti pada penanganan saat kebakaran terjadi. DPRD Provinsi Jambi mengusulkan agar regulasi khusus juga mengatur pemanfaatan lahan setelah terbakar.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengatakan gagasan tersebut akan dibahas melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan karhutla. Regulasi itu dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan, terutama saat memasuki musim kemarau yang kerap diikuti peningkatan kejadian karhutla.

BACA JUGA :  Wali Kota Jambi Tutup Gebyar Kampung Ramadan Z-Corner, Dorong Anak-anak Berkarya dan Belajar Al-Qur’an

Menurut Hafiz, usulan penyusunan Perda tersebut telah mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi. Surat dari Gubernur Jambi telah diterima DPRD dan selanjutnya diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.

“Surat dari Pak Gubernur sudah masuk dan telah saya teruskan ke Bapemperda, nanti akan ditindaklanjuti teman-teman,” ujar Hafiz Fattah.

Ia menjelaskan, materi Perda nantinya diharapkan tidak hanya berfokus pada mekanisme pencegahan dan penanganan karhutla. Pengaturan mengenai penggunaan lahan setelah terbakar juga dinilai perlu menjadi bagian dari regulasi tersebut.

BACA JUGA :  Hj. Hesti Haris Dorong BKMT Jadi Penggerak Dakwah dan Sosial di Daerah

Salah satu usulan yang akan dikaji ialah pembatasan pemanfaatan lahan yang baru saja terbakar untuk penanaman komoditas tertentu, termasuk kelapa sawit.

“Saya kira ini baik. Apa yang disampaikan oleh salah satu bupati di Provinsi Jambi, ide yang baik, setiap lahan yang terbakar tidak untuk ditanami sawit dulu,” katanya.

Menurut Hafiz, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan atau persiapan lahan perkebunan.

BACA JUGA :  Harga Gas Melonjak, Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Disperindag Sarolangun Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

Ia menilai, aturan yang tegas dan jelas dapat memberikan batasan bagi pemilik maupun pengelola lahan agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk mempercepat proses pembukaan lahan.

Karena itu, Hafiz berharap penyusunan Perda Karhutla nantinya dilakukan secara komprehensif dengan mencakup aspek pencegahan, penanganan, pengawasan, hingga pengaturan pemanfaatan lahan pascakebakaran. (Adv)