DPRD Provinsi Bengkulu Diminta Turun Tangan Sikapi Polemik PT RAA

Bengkulu,  RJNews.id –  Sekitar 15 warga perwakilan desa penyangga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta perhatian serius terkait polemik perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.

Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, pada Senin (4/5/2026).

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan penolakan terhadap operasional PT RAA dan mendesak DPRD segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi.

BACA JUGA :  Hesnidar Haris Hadiri Wisuda Akbar ke-5 Ponpes Nurul Arifin, 357 Santri dan Santriwati Diwisuda

“Mereka tadi mendesak agar kita di DPRD Provinsi Bengkulu ini dapat turun tangan secara langsung menindaklanjuti polemik yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun,” ungkap Teuku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Teuku meminta masyarakat terlebih dahulu melengkapi dasar dan sumber polemik yang dimaksud agar DPRD memiliki landasan yang jelas dalam mengambil langkah.
Menurutnya, dokumen resmi seperti surat pernyataan penolakan dari kepala desa dapat menjadi dasar penting dalam menyikapi keberadaan perusahaan tersebut.

“Seperti adanya surat tadi kepala desa (Kades) yang juga melakukan penolakan, tentu hal sedemikian dapat menjadi dasar,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD tidak bisa bertindak tanpa adanya legalitas formal yang kuat. Karena itu, pernyataan sikap resmi dari pemerintah desa sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam proses penolakan.

BACA JUGA :  Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM

“Legalitas terkait penolakan seperti dari kades ini penting, karena secara langsung juga mewakili pemerintah desa secara hukum,” tegasnya.
Teuku juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini PT RAA tengah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam proses tersebut, sesuai regulasi yang berlaku, diperlukan persetujuan dari desa penyangga.

“Jadi ketika ada penolakan ataupun persetujuan dari kades, maka bisa jelas bagi kita untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teuku memastikan DPRD Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah apabila ditemukan fakta bahwa pemerintah desa menolak keberadaan perusahaan, namun aktivitas operasional tetap berjalan.

BACA JUGA :  Wagub Sani: BK Festival Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Adaptif Relevan dengan Perkembangan Zaman

“Kalau kadesnya menolak tapi perusahaan tetap beroperasi, kita bisa memprosesnya. Seperti dengan memanggil PT RAA, dan juga turun langsung ke tengah-tengah masyarakat,” demikian Teuku. ( Adv)