DPRD Mukomuko Bereaksi Tegas: Pembakaran Limbah Medis B3 di TPA Selagan Raya Tidak Boleh Dibiarkan

MUKOMUKO, RJ News.id – DPRD Kabupaten Mukomuko menyoroti temuan praktik pembakaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Selagan Raya. Lembaga legislatif tersebut meminta penjelasan terbuka dari pihak terkait serta mendesak penanganan sesuai standar lingkungan hidup.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, mengatakan keberadaan limbah medis B3 di area TPA merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Kami akan meminta penjelasan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan limbah medis B3 di TPA Selagan Raya, serta bagaimana proses penanganannya,” kata Frenky, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Jambi Pelajari Model Bandung Creative Hub untuk Kembangkan Ekraf

Menurut dia, DPRD akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin ada saling lempar tanggung jawab. Semua pihak harus menjelaskan perannya masing-masing dan menghadirkan solusi agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.

Frenky menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan limbah B3 agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA :  Progres Tol Betung–Tempino–Jambi Dikebut, Komisi V DPR RI Dorong Lanjutan Hingga Rengat

“Pengawasan akan terus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD untuk memastikan pengelolaan limbah medis telah berjalan sesuai aturan. DPRD juga akan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Frenky turut mengapresiasi peran masyarakat dan media yang aktif mengawasi persoalan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada media dan masyarakat yang peduli terhadap isu lingkungan. Partisipasi publik sangat penting dalam pengawasan,” katanya.

BACA JUGA :  Hari Pohon Sedunia 2025, Polda Jambi Tanam Ratusan Pohon di Hutan Kota

DPRD Mukomuko menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas guna memastikan lingkungan tetap aman dan sehat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Frenky menilai sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut perlu diperbaiki. Ia menyebut pola kumpul-angkut-buang ke TPA sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengedepankan sistem berkelanjutan. (Hd)