DPRD Kota Jambi Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Lingkungan

RJ News.id – Dugaan masalah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir Kota Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD pada Senin (2/3/2026).

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dan dihadiri Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly serta anggota Komisi III.

BACA JUGA :  Prioritaskan Warga Bintan Bekerja di Daerah Sendiri, Roby Kurniawan Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025

Wandi dalam penyampaiannya menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta ketidaksesuaian dengan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta standar baku mutu air limbah.

Melalui forum ini, DPRD diharapkan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Satpol PP, manajemen Indogrosir, serta warga terdampak untuk mengklarifikasi sejumlah poin penting.

BACA JUGA :  Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

Mulai dari kepatuhan regulasi lingkungan, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar Indogrosir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rabu Berkah, Dinas PUTR Jambi Perkuat Kolaborasi untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD menargetkan RDP ini dapat menghasilkan rekomendasi jelas dan terukur, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(Adv)