DPRD Dorong Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu Melalui APBD Jambi 2026

RJ News.id – DPRD Provinsi Jambi mendorong penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui celah penganggaran pada APBD Tahun 2026. Aspirasi tersebut disampaikan saat perwakilan PPPK paruh waktu Pemprov Jambi menyampaikan tuntutan mereka di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (09/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pihaknya memahami harapan pegawai paruh waktu untuk mendapatkan peningkatan penghasilan. Ia menyebut target penyesuaian idealnya dapat mendekati standar gaji aparatur sipil negara.

BACA JUGA :  Tragis, Bocah 6 Tahun Tewas Tertabrak Motor Saat Menyeberang di Jalur Dua Dendang

“PPPK paruh waktu menginginkan adanya penyesuaian. Target kita, kalau memungkinkan, bisa mendekati gaji PNS yang berada di kisaran Rp3,5 juta,” ujarnya.

Ivan menjelaskan, kendati kemampuan keuangan daerah pada 2026 diperkirakan turun menjadi sekitar Rp3,7 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,5 triliun dari tahun ini, DPRD tetap akan mencari peluang agar penyesuaian gaji bisa direalisasikan.

“Dengan berbagai celah penganggaran ke depan dan potensi pendapatan dari sektor lain, fiskal APBD bisa meningkat. Kami akan terus memperjuangkan peningkatan gaji mereka,” katanya.

BACA JUGA :  Jagung Bhayangkara Merah Putih Panen Perdana di Kepahiang, Hasil Capai 14 Ton

Sementara itu, perwakilan Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi, Khairul, meminta pemerintah daerah memberikan penyesuaian gaji sesuai kemampuan APBD. Saat ini, pegawai paruh waktu di bidang teknis menerima Rp1,5 juta, sedangkan tenaga guru mendapatkan Rp1 juta per bulan. Menurutnya, jumlah tersebut masih terlalu rendah.

Selain penyesuaian gaji, pihaknya juga meminta pemerintah daerah memberikan prioritas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.

BACA JUGA :  Polres Muaro Jambi Kerahkan Pengamanan Terpadu pada Pembukaan Gubernur Cup 2026

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyebut kebijakan gaji PPPK paruh waktu masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

“Di peraturan Menpan disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus sesuai dengan bagian yang diterima saat honor,” kata Sulaiman. (Adv)