DPRD Batang Hari Sampaikan Nota Pengantar Tiga Ranperda Tahun 2026

RJ News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batang Hari, Selasa (8/9/2026).

Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah kabupaten.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari dan dipimpin Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Dr. H. Muhammad Firdaus, MARS. Sejumlah anggota DPRD turut mengikuti jalannya rapat.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P. Rapat tersebut juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI dan kepolisian, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, perwakilan Dharma Wanita Persatuan, serta unsur PKK Batang Hari Tangguh.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Jambi Pelajari Model Bandung Creative Hub untuk Kembangkan Ekraf

Penyampaian Nota Pengantar menjadi langkah awal bagi DPRD untuk mencermati substansi dan arah pengaturan dalam ketiga Ranperda tersebut. Proses ini diperlukan agar rancangan regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kepentingan publik, serta prioritas pembangunan daerah.

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dalam proses penyusunan peraturan daerah. Setiap rancangan regulasi perlu dikaji sesuai mekanisme yang berlaku agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

BACA JUGA :  Lepas Kafilah STQH Jambi ke Kendari, Sekda Sudirman Harap Lahir Generasi Qurani

Pembahasan ketiga Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memperhatikan relevansi materi yang diatur dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Batang Hari.

Melalui proses legislasi yang terencana, regulasi daerah diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kehadiran Wakil Bupati Batang Hari bersama jajaran pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan keterlibatan unsur eksekutif dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar setiap Ranperda dapat dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Hak Sertifikasi Guru SLB Terkendala Sistem, DPRD Jambi Koordinasi dengan BKN

Setelah penyampaian Nota Pengantar, pembahasan ketiga Ranperda dijadwalkan berlanjut ke tahap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, setiap rancangan akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui tahapan legislasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam. (Adv)