DPO Terpidana Gendak, Wahyu Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Tanjab Timur

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id -Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,

Wahyu Ishadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tanggal 28 Mei 2025, Wahyu Ishadi dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Kegiatan eksekusi tersebut juga di laksanakan berdasarkan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 Tanggal 20 juni 2025

BACA JUGA :  Jalan Provinsi Jambi Rusak Parah, Ini Tanggapan Camat Berbak

Sebelumnya, terpidana tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Setelah perkara diputus dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sehingga keberadaannya kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Penangkapan dilakukan oleh personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang. Saat diamankan, Wahyu Ishadi tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Polda Jambi Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri, Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Ketahanan Pangan

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk pemeriksaan dan verifikasi identitas. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tiba di Polsek Nipah Panjang dan memastikan bahwa orang yang diamankan merupakan terpidana yang tercantum dalam data DPO.

Selanjutnya, terpidana diberangkatkan menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan. Sekitar pukul 00.30 WIB, terpidana tiba di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dan setelah seluruh tahapan administrasi selesai, terpidana secara resmi diserahkan kepada pihak Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil sinergitas dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, dan Polsek Nipah Panjang dalam melakukan pencarian, pengamanan, serta pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

BACA JUGA :  Jamin Stabilitas Pangan Dan Kamtibmas, Polda Jambi Perkuat Sinergi Bersama Bulog

Kajari Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kajari juga menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan terus melakukan upaya pencarian serta pengamanan terhadap setiap DPO guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.