Dinas PUTR Jambi Pastikan Tak Ada Kelebihan Pembayaran dalam Pengadaan Tanah Tahun 2024

RJ News.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, sebagai respons atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam penjelasannya, Dinas PUTR menerangkan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah semula disusun sebagai antisipasi kebutuhan lahan di atas lima hektare sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, berdasarkan hasil kajian lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan hanya sekitar tiga hektare.

Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang mengharuskan adanya kajian kesesuaian pemanfaatan ruang.

BACA JUGA :  Buka UKW ke-13 di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Profesionalisme Wartawan

Menurut Dinas PUTR, lokasi yang direncanakan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

“Dalam dokumen perencanaan, garis batas lahan yang tercantum pada peta bersumber dari titik koordinat faktual di lapangan sehingga dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang berlaku,” demikian keterangan resmi tersebut.

Dinas PUPR juga menjelaskan bahwa tanah yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung peningkatan sumber daya manusia serta sektor pendidikan. Sumber pembiayaan pembangunan dapat berasal dari APBD maupun APBN.

Selain itu, lokasi lahan dinyatakan memiliki akses langsung melalui Jalan Walisongo yang berstatus sebagai jalan kolektor sekunder dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Jambi.

Terkait nilai pengadaan tanah, Dinas PUTR menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dalam APBD Tahun 2024.

BACA JUGA :  PSM Resmi Dikukuhkan, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi wajib mengacu pada hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal independen.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.

Dinas PUPR menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil appraisal bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis yang muncul setelah proses penilaian resmi dilakukan.

“Penetapan nilai ganti rugi sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian independen sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Dinas PUTR dalam keterangannya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 tersebut terdiri atas dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230 juta.

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui anggaran tahun 2024.

BACA JUGA :  Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan Beasiswa untuk Dukung Pendidikan Keluarga Pekerja

Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap lintas tahun anggaran, yakni:

  • Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 yang dibayarkan melalui APBD Tahun 2024.
  • Tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 yang dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.

Menurut Dinas PUTR, perbedaan nilai yang tercantum dalam masing-masing akta bukan merupakan ketidaksesuaian ataupun kesalahan pembayaran, melainkan disebabkan oleh pemisahan objek hak atas tanah dan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.

Melalui klarifikasi tersebut, Dinas PUTR Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, penilaian, hingga pembayaran ganti rugi, telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Jambi memastikan seluruh pembayaran ganti rugi pengadaan tanah telah dilakukan sesuai hasil penilaian independen dan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Dinas PUTR Provinsi Jambi. (*)