Dedi Yansi Terima Mandat Pimpin DPU Khusus Batu Bara dan CPO Organda Provinsi Jambi

RJ News.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jambi resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Pimpinan Unit (DPU) Khusus Angkutan Batu Bara dan Crude Palm Oil (CPO).

Dalam keputusan tersebut, Dedi Yansi dipercaya memimpin DPU Khusus Batu Bara dan CPO di Provinsi Jambi.

Dedi Yansi menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPD dan DPP Organda atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin DPU Khusus Batu Bara dan CPO.

BACA JUGA :  Bupati Dan Wabup Tanjab Timur Monev Pembangunan di Desa Pemusiran dan Teluk Kijing

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada DPD dan DPP Organda yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin DPU Khusus Batu Bara dan CPO di Provinsi Jambi,” ujar Dedi Yansi, Minggu (5/7/2026).

Ia mengatakan, DPU Khusus Organda Provinsi Jambi berkomitmen membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung penataan angkutan batu bara dan CPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Kebakaran Kelurahan Pandan Jaya, Bupati Dillah Serahkan Bantuan

Menurutnya, kewenangan pengaturan lalu lintas tetap berada pada Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Kehadiran DPU Khusus Organda, kata dia, bertujuan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Organda siap membantu tugas dan fungsi Dinas Perhubungan serta Polantas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organda,” tuturnya.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-69, Kepala SMAN 1 Tanjab Timur Ajak Warga Sekolah Ciptakan Suasana Aman Dan Nyaman

Dedi Yansi juga mengajak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan perkebunan, maupun pemilik armada angkutan batu bara dan CPO untuk mendukung peran Organda sesuai fungsi organisasi dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. (Ty)