RJ News.id – Kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak diusulkan tidak lagi memiliki akses terhadap kode batang (QR code) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz sebagai salah satu langkah untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Hafiz mengatakan, penghapusan QR code dapat menjadi konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pembelian BBM bersubsidi.
“Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batangnya,” kata Hafiz di Jambi, Senin (13/7/2026).
Menurut Hafiz, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Dengan pembatasan akses berdasarkan kepatuhan administrasi kendaraan, pemerintah diharapkan dapat mengurangi penggunaan QR code yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia menilai penghapusan QR code terhadap kendaraan penunggak pajak juga dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun, penerapan kebijakan tersebut perlu disertai koordinasi lintas instansi. Hafiz mengatakan, selama ini stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berada dalam posisi dilematis karena harus melayani kendaraan yang memiliki QR code resmi, meskipun pemilik kendaraan tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Karena itu, ia mendorong adanya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina agar petugas SPBU memiliki dasar yang jelas dalam menerapkan ketentuan tersebut.
“Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda. Kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi,” tegasnya.
Usulan tersebut mencuat setelah sebelumnya Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi saat melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di Jambi, Sabtu (11/7).
Dalam pemantauan tersebut, Wahyudi menyoroti antrean kendaraan dan pola transaksi pembelian BBM bersubsidi yang dinilai menunjukkan adanya anomali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali kepada sektor industri.
Menurut Wahyudi, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak *QR code* dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi.
“Modus helikopter dengan banyak menggunakan kode batang yang bukan (tidak sesuai) jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR code ganda,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Wahyudi menyerahkan proses pendalaman kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Polda Jambi melakukan telaah dan investigasi terhadap pola distribusi BBM serta kendaraan yang terindikasi melakukan anomali transaksi.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” pungkasnya. (Adv)







