Bupati Dillah Tegaskan Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh investor dipastikan mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut kembali mengemuka menyusul polemik yang berkembang terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur mengatakan perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Hj Dillah Hikmah Sari dalam membangun iklim investasi yang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan liar. “Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan,” kata Yuyun.

Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase operasional. Meski demikian, seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.

“Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, PT AMA juga membantah adanya tudingan bahwa pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin yang lengkap. Menurut perusahaan, berdasarkan ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak seluruh kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena luas area terbangun pada PKS PT AMA kurang dari 10 hektare, perusahaan hanya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang telah dipenuhi sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko. Begitupun Izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai.

BACA JUGA :  Kerugian Ekonomi Capai 40 Miliar Per tahun Satu Kecamatan, Bupati Tanjab Timur Dorong Percepatan Penanganan Infrastruktur

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Muhammad Edwar membenarkan bahwa untuk izin lingkungan PT AMA memang cukup UKL UPL. Hal tersebut berdasarkan Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021, Lampiran I yang menyebutkan bahwa sesuai KBLI 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), untuk luasan lahan terbangun di atas 10 hektar wajib Amdal, sedangkan untuk luasan lahan terbangun antara 1 sampai 10 hektar adalah UKL-UPL. “ PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektar,‘’jelas Edwar.

Di tengah proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan berupa adanya kesepakatan yang ditandatangani sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Simpangtuan saat itu, Suhaimi. Kesepakatan warga itu belakangan dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk mengharuskan perusahaan melaksanakannya sebagai kewajiban. Padahal kesepakatan tersebut sama sekali tidak melibatkan perusahaan.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky menyebut kesepakatan demikian tidak elok dijadikan alat membebani investor. Bahkan apabila dijadikan kewajiban bagi investor, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada pungutan liar. “Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang – undang perseroan. Nah di CSR itulah ada ruang bagi masyarakat sekitar mendiskusikannya dengan perusahaan tentang apa – apa saja kebutuhan masyarakat yang bisa diakomodir CSR,” beber Wahyudi, Rabu, 15 Juli 2026.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Terima Kunjungan Tim Suvervisi Direktorat Polairud Polda Jambi

Jika benar oknum lurah ikut mengamini kesepakatan tersebut, Wahyudi yang merupakan alumni STPDN ini cukup menyayangkan. ” Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu bisa menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya,” katanya.

PT AMA juga mengaku sempat mengalami kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya proses perubahan sporadik dari nama pemilik lama menjadi nama perusahaan sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Yuyun menyebut pemerintah kelurahan waktu itu slow respon. Bahkan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama BPN Provinsi Jambi melakukan pengukuran dan verifikasi lahan sempat terkendala karena ketiadaan pendampingan meski BPN telah berkirim surat resmi.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, persoalan PT AMA ini juga diduga dibumbui adanya kepentingan lain terhadap pembangunan pabrik. Disebutkan, salah seorang tokoh yang aktif mengkritik perusahaan sebelumnya pernah meminta hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) ke pabrik atau DO tunggal, sekaligus menghendaki pengelolaan serikat pekerja berada di bawah kendali yang ditentukan sepihak. Permintaan itu ditolak perusahaan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Mengenai isu ini, Yuyun Syukur enggan menanggapi secara vulgar. Dia hanya menyebut bahwa hal demikian lumrah terjadi pada perusahaan yang sedang membangun PKS. Hanya saja menurut Yuyun, perusahaan punya mekanisme dan SOP dalam membangun tata kelola termasuk kemitraan seperti serikat pekerja dan pemasok TBS. “ Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan,‘’ungkapnya.

BACA JUGA :  Ramadhan Penuh Berkah, Polres Tanjab Timur Bebagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik antara PT AMA dengan sekelompok orang itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut Anto, apabila terdapat dugaan persoalan perizinan, hal itu dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun terkait kesepakatan warga maupun isu dugaan permintaan monopoli usaha, ia menilai hal tersebut tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.

“Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.

Anto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya menjadi peluang meningkatkan perekonomian masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik.