BPJS Ketenagakerjaan Jember Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Desa Pondokrejo

JEMBER, RJNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember bersama Pemerintah Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Hendrik Priambodo, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kategori pekerja rentan yang telah meninggal dunia.

Kepesertaan almarhum dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut berasal dari prioritas penggunaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Pondokrejo, Misriyanto Efendi, didampingi Kepala Dinas DPMD, Adi Wijaya, kepada ahli waris, Lasmiati, sebagai bentuk kepedulian negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di wilayah pedesaan.

BACA JUGA :  Lakukan Aksi Demo, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Perwakilan Jambi Periksa Laporan Keuangan Pemda Batang Hari

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial kepada keluarga peserta ketika terjadi risiko meninggal dunia.

Dana santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.

Kepala Desa Pondokrejo, Misriyanto Efendi, menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang telah terjalin dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di desanya.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Hendrik Priambodo. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat dan membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja rentan di Desa Pondokrejo, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Timur Sambut Silaturahmi Kepala Satgas Wilayah Jambi Densus 88

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi penting bagi para pekerja, termasuk pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko tinggi namun sering kali belum memiliki perlindungan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja. Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris almarhum Hendrik Priambodo merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial. Kepesertaan almarhum berasal dari prioritas penggunaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan. Kami berharap semakin banyak pemerintah desa yang berkomitmen mendaftarkan pekerja rentan agar masyarakat memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” ungkap Dadang.

BACA JUGA :  Perkuat Ketahanan Mental dan Kekompakan Personel, Polda Jambi Gelar Kegiatan SUPPORT-Psi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja beserta keluarganya. (*)