JEMBER, RJ News.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan.
Kali ini, santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Sukardi, pekerja rentan asal Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Karangduren, Bapak Nur Kholik, kepada ahli waris almarhum.
Santunan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia.
Almarhum Sukardi meninggalkan seorang anak yang kini harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran kedua orang tuanya.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup dan masa depan anak almarhum.
Kepala Desa Karangduren, Nur Kholik, menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Desa Karangduren, terutama warga yang memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi dan tergolong pekerja rentan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar masyarakat yang bekerja dengan berbagai risiko memiliki jaminan apabila terjadi musibah yang tidak diharapkan.
Ia juga berharap semakin banyak masyarakat desa yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember terus mengajak pemerintah desa, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan.
Melalui program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan nyata bagi keluarga pekerja.
Sebab, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, dan setiap keluarga berhak memiliki kepastian perlindungan ketika risiko kehidupan terjadi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi penting bagi para pekerja, termasuk pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko tinggi namun sering kali belum memiliki perlindungan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.
“Ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja Indonesia. Tentu santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok orang atau anak tercinta, tapi semoga dengan santunan yang diberikan akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dadang.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting bagi negara untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim. (*)












