Bea Cukai Jember Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dari Hulu hingga Hilir

JEMBER, RJNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jember memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, dari sisi hulu hingga hilir.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat melalui pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Muhammad Lukman, mengatakan peredaran rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus kondisi persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.

BACA JUGA :  860 Atlet dari 7 Provinsi Ramaikan Jember Championship 3, Gus Fawait Siapkan Jalur Beasiswa dan Akses Sekolah

Menurutnya, rokok ilegal dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat (unfair business) bagi pelaku industri rokok resmi yang telah memenuhi ketentuan dan membayar pungutan negara.

“Rokok ilegal menciptakan iklim usaha yang tidak sehat (unfair business) bagi para pelaku industri rokok resmi yang telah patuh membayar pungutan negara,” kata Lukman, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA :  HUT Jambi ke-69, Wabup Muaro Jambi Bacakan Amanat Gubernur

Ia menegaskan DJBC akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal secara tegas dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Lukman, upaya tersebut sejalan dengan program strategis nasional dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.

BACA JUGA :  Wagub Sani: Sinergi Dinas dan Pemda Diperkuat untuk Optimal Penerimaan Pajak Daerah

“Program ini tentunya sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” katanya.

Pengawasan dari hulu hingga hilir dilakukan untuk mencegah peredaran BKC ilegal sekaligus memastikan pelaku usaha di sektor tersebut menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zn)