Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10,57 Miliar

JEMBER, RJNews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMMN).

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, pejabat daerah dari Jember, Bondowoso, dan Situbondo, serta aparat penegak hukum dan TNI/Polri.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat, termasuk petani tembakau.

BACA JUGA :  Silaturahmi Penuh Keakraban, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat yang turut mengawasi di lapangan. Laporkan jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok yang tanpa cukai,” kata Syahirul, dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat membantu pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli produk tersebut. Dengan berkurangnya permintaan dari konsumen, peredaran rokok ilegal diharapkan ikut menurun.

Syahirul mengatakan sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Rokok ilegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama, karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain-lain, ini anggarannya dari pajak rokok,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tinjau Jalan Rusak, Bupati Dillah Bersama Wakilnya Dampingi Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto

Selain penindakan, Bea Cukai Jember juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai. Edukasi tersebut dilakukan secara masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Jadi jangan beli rokok yang tanpa pita cukai, karena itu ilegal dan ada ancaman pidananya. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal, karena itu jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat,” kata Syahirul.

Ia menyebut sejumlah bentuk pelanggaran cukai, antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA :  Digitalisasi Pasar Ternak, Disbunak Tanjab Timur Luncurkan "Sapi Online'" Lewat WhatsApp

Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan denda. Pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Dari hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026, Bea Cukai Jember memusnahkan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp10,57 miliar. Nilai potensi kerugian negara dari barang tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (Zn)