Bea Cukai Jember Amankan Hampir 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Pelaku Diproses Hukum

JEMBER, RJ News.id – Bea Cukai Jember mengamankan hampir 10 juta batang rokok ilegal hingga akhir Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan penindakan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 3 juta batang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfia, mengatakan jumlah rokok ilegal yang ditindak hingga Juli 2026 mencapai 9 juta batang lebih.

“Kalau hasil penindakan Bea Cukai Jember sampai bulan Juli ini hampir 10 juta, 9 koma sekian juta batang sampai akhir bulan Juli 2026 kemarin,” kata Ulfa. Rabu (12/8/2026).

Capaian tersebut telah melampaui target penindakan yang ditetapkan Bea Cukai Jember untuk 2026, yakni sekitar 1 juta batang rokok ilegal.

Menurut Ulfa, tingginya jumlah penindakan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu ditekan. Wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, kata dia, bukan merupakan daerah utama produksi rokok ilegal yang ditemukan petugas.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar wilayah dan masuk ke Jember, Bondowoso, serta Situbondo untuk dipasarkan maupun sebagai jalur perlintasan.

BACA JUGA :  Z Corner Baznas RI di Kota Jambi Resmi Dibuka, Wali Kota Maulana Soroti Pemberdayaan UMKM

“Jadi dari luar. Jadi kita memang digunakan sebagai pasar dan perlintasan. Kalau produksinya memang bukan dari Jember, Situbondo, dan Bondowoso,” ujarnya.

Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember menerapkan dua pendekatan, yakni represif melalui operasi dan penindakan serta preventif melalui pencegahan dan sosialisasi.

“Jadi memang ada dua metode yang kita lakukan, yaitu represif melalui penindakan atau preventif pencegahan. Pencegahan itu bentuknya sosialisasi, ada tatap muka dan non-tatap muka,” kata Ulfa.

Ia mengatakan rokok ilegal tidak melalui pengujian laboratorium dan standardisasi sebagaimana produk tembakau yang memenuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Kalau rokok ilegal itu memang tidak ada uji lab, tidak ada standardisasi yang harus dipenuhi, jadi bahayanya untuk mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi rokok ilegal,” katanya.

Satu Pelaku Diproses Hukum

Selain penindakan terhadap barang, Bea Cukai Jember juga memproses pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Ulfa menyebut hingga saat ini terdapat satu pelaku yang masih menjalani proses hukum.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Wagub Sani Cek Harga Cabai hingga Daging di Pasar Angso Duo Jambi

“Saat ini ada. Satu, seingat saya. Nggih, masih satu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui sinergi lintas instansi.

Operasi melibatkan Bea Cukai, Polres, Kodim, Polisi Militer (PM), Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), hingga Kejaksaan.

Berdasarkan data Satpol PP Jember hingga 30 Juni 2026, petugas telah mengamankan 3.768 bungkus atau 72.656 batang rokok ilegal.

Penindakan dilakukan melalui operasi bersama yang diawali dengan pengumpulan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

“Penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, baik dalam sosialisasi maupun operasi bersama,” kata Rudi.

Selain operasi penindakan, Satpol PP Jember juga menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal.

Pada 2026, Satpol PP Jember menjadwalkan sembilan kegiatan sosialisasi yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hingga kini, empat kegiatan telah dilaksanakan di Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari. Setiap kegiatan melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar.

BACA JUGA :  450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua, Disambut Haru dan Bangga di Jambi

Rudi mengatakan masih terdapat sejumlah agenda sosialisasi yang akan dilaksanakan. Ia juga berharap media massa turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap keterlibatan dari berbagai unsur media massa untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal,” ujarnya.

Menurut Rudi, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan dengan memutus rantai distribusi melalui operasi. Pemerintah juga berupaya menekan permintaan dengan mengajak masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.

“Dengan menekan permintaan dari konsumen, peredaran rokok ilegal diharapkan ikut berkurang,” katanya.

Ulfa menambahkan, masyarakat perlu memahami persoalan rokok ilegal tidak hanya dari sisi penindakan. Edukasi mengenai cukai dan pemanfaatan DBHCHT juga diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa penerimaan cukai dialokasikan kembali untuk berbagai program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kita harapkan masyarakat mengetahui dan memahami apa dampak dari membeli rokok ilegal,” pungkasnya. (Zn)