Bantah Seleksi Komisi Informasi Tidak Transparan, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

RJ News.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan ketidaktransparanan proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Menurutnya, hingga saat ini proses seleksi belum dimulai karena Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan.

Ariansyah menegaskan belum ada tahapan seleksi yang berjalan sehingga belum terdapat proses yang perlu dipersoalkan terkait transparansi.

“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi dilaksanakan setelah Tim Seleksi mengadakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi, melainkan karena Tim Seleksi memang belum melaksanakan rapat persiapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi pada September 2025 terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Namun, saat itu pemerintah daerah belum dapat memulai perencanaan seleksi karena tahapan pelaksanaannya belum memasuki jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA :  Usai RDP dengan OJK, Waka DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Dana Nasabah Bank Jambi Aman

Saat ini, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Meski demikian, Tim Seleksi belum dapat menggelar rapat karena masih terdapat perubahan susunan anggota yang berasal dari perwakilan Komisi Informasi Pusat.

Menurut Ariansyah, Komisi Informasi Pusat masih melakukan penyesuaian terhadap nama perwakilan yang akan menjadi bagian dari Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

“Komisi Informasi Pusat masih belum menetapkan secara final perwakilan yang akan masuk dalam Tim Seleksi. Karena itu, susunan tim masih perlu dilakukan penyesuaian,” katanya.

Ia mengaku pemerintah daerah berhati-hati dalam menentukan komposisi Tim Seleksi agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kami harus memastikan bahwa perwakilan dari Komisi Informasi Pusat benar-benar memiliki legitimasi dan sesuai ketentuan. Apalagi saat ini Komisi Informasi Pusat juga sedang melaksanakan proses seleksi internal,” ujarnya.

Karena proses tersebut masih berjalan, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci kepada publik.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkum Jambi Permudah Pengesahan Dokumen Internasional

“Kami baru akan menyampaikan informasi secara lengkap setelah seluruh proses dan susunan tim benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Terkait perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026, Kadis Kominfo menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan selama proses seleksi berlangsung.

Selain itu, perpanjangan masa tugas diperlukan mengingat masih terdapat sejumlah kegiatan dan penyelesaian sengketa informasi yang sedang ditangani Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan sampai terbentuk komisioner yang baru,” pungkasnya. (*)