RJ News.id – Perbedaan nilai belanja dalam tahapan penyusunan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.
Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menunda pelaksanaan alokasi sekitar Rp57 miliar.
Pada tahap pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), total belanja yang disepakati tercatat Rp3,783 triliun. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp3,804 triliun setelah ditambahkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21 miliar.
Namun, nilai belanja yang tercatat dalam rapat paripurna mencapai Rp3,856 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp51,97 miliar atau hampir Rp52 miliar dibandingkan nilai sebelumnya.
Selain selisih tersebut, Banggar juga mencermati adanya tambahan belanja sekitar Rp57,39 miliar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD.
Persoalan itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Senin (20/7/2026).
Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah, kedua pihak menyepakati alokasi sekitar Rp57 miliar tersebut tidak dilaksanakan dalam APBD Murni 2026. Anggaran itu akan dibahas kembali melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani Banggar DPRD Provinsi Jambi dan TAPD.
“Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi bersepakat untuk tidak melaksanakan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar pada APBD Murni Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya akan dibahas pada Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam berita acara tersebut.
Tambahan belanja yang menjadi perhatian Banggar tersebar di sejumlah OPD. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Tambahan tersebut juga terdapat pada Biro Kesejahteraan Rakyat, Bappeda, Biro Perekonomian, Biro Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam proses finalisasi RAPBD 2026, terdapat pula tambahan anggaran sebesar Rp131,49 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta dukungan terhadap sejumlah program prioritas melalui efisiensi belanja pegawai.
Atas berbagai penyesuaian tersebut, Banggar dan TAPD memilih menyelesaikan pembahasan melalui musyawarah. Penundaan pelaksanaan anggaran Rp57 miliar dilakukan agar alokasi tersebut dapat dibahas kembali secara resmi dalam Perubahan APBD 2026.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga proses pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Alhamdulillah, Banggar DPRD dan TAPD telah mencapai kesepakatan bahwa tambahan anggaran sekitar Rp57 miliar tidak dilaksanakan pada APBD Murni 2026 dan akan dibahas kembali pada Perubahan APBD 2026,” kata Ivan.
Menurut dia, setiap perubahan anggaran perlu memiliki dasar pembahasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga pengelolaan APBD tetap transparan, akuntabel, sesuai mekanisme, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ivan menegaskan DPRD ingin memastikan setiap tambahan anggaran dibahas melalui prosedur yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas.
“Prinsip DPRD sangat jelas, setiap tambahan anggaran harus melalui mekanisme yang benar. Tidak boleh ada proses yang menimbulkan keraguan di kemudian hari. Kita ingin memastikan seluruh kebijakan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Jambi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui kesepakatan antara Banggar dan TAPD menunjukkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menghindari potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan anggaran.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pembahasan Perubahan APBD 2026. Kami ingin memastikan setiap usulan anggaran yang nantinya disetujui benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Jambi,” pungkas Ivan. (Adv)







