Ditindaklanjuti Keluhan Warga, Komisi III DPRD Jambi Cek Lokasi Stockpile PT SAS

RJ News.id – Komisi III DPRD Provinsi Jambi berencana memanggil manajemen PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) untuk meminta penjelasan terkait aktivitas angkutan batu bara dan keberadaan stockpile di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jambi. Warga menyampaikan sejumlah persoalan, terutama aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang melintas di belakang permukiman.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ansori mengatakan pihaknya telah menerima dan mencatat berbagai aspirasi masyarakat. DPRD kemudian turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan persoalan yang disampaikan warga.

BACA JUGA :  Sekda Sudirman Minta PERBASI Susun Program Realistis dan Terus Berupaya Tingkatkan Prestasi

“Mereka merasa terganggu keberadaan hauling batu bara yang melintas di belakang rumah mereka,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain aktivitas hauling, warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak keberadaan stockpile apabila mulai beroperasi. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi persoalan lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

Untuk memperoleh gambaran langsung, Komisi III DPRD Provinsi Jambi telah melakukan peninjauan ke lokasi. Peninjauan dilakukan dengan melihat kondisi sekitar serta mendengarkan situasi yang dihadapi masyarakat.

BACA JUGA :  Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani: Kendalikan Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak

“Kami sudah cek langsung ke lapangan, nanti akan kami simpulkan dan rekomendasikan kepada pemerintah provinsi, kota, dan kementerian terkait,” ujarnya.

Ansori mengatakan DPRD Provinsi Jambi akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai langkah yang perlu dilakukan. Menurutnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, DPRD tetap membuka ruang terhadap investasi yang masuk ke daerah. Namun, kegiatan investasi harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tujuh Orang Tua Atlet Emas PON Aceh–Sumut Diberangkatkan Umroh oleh Gubernur Jambi

“Semua orang yang berinvestasi akan kita sambut dengan baik, tapi tidak merugikan masyarakat dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Sebagai langkah berikutnya, Komisi III DPRD Provinsi Jambi akan memanggil manajemen PT SAS. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi perusahaan atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dalam RDP.

“Ke depannya akan kita panggil PT SAS untuk klarifikasi dari mereka,” pungkas Ansori. (Adv)