RJ News.id – Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Jambi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jambi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Dalam kesempatan itu, Al Haris menjelaskan sejumlah masukan fraksi DPRD, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, realisasi BLUD dan BUMD, dana transfer, penagihan pajak dan retribusi, hingga penambahan belanja serta bantuan sosial.
Al Haris mengatakan, pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin (21/9/2026) menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Pemerintah menghargai dan menindaklanjuti masukan tersebut secara konstruktif,” kata Al Haris dalam rapat paripurna.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan sepakat untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026 melalui alokasi belanja yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, visi dan misi daerah, serta mendukung pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah juga akan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota. Upaya meningkatkan pendapatan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.
Menurut Al Haris, pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan struktural hanya dalam satu tahun anggaran.
“Pemerintah juga menyatakan keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan struktural dalam satu tahun anggaran dan menekankan perlunya solusi jangka panjang bersama Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Terkait penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menjelaskan realisasi yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan penerimaan riil. Hal itu disebabkan sejumlah BLUD masih dalam proses pengajuan pengesahan tarif kepada Bendahara Umum Daerah.
Kondisi tersebut terutama terjadi pada BLUD SMK yang belum memiliki tarif dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tercatat berasal dari PT BPD Jambi. Adapun PT Jambi Indoguna Internasional (JII) masih dalam proses pengalihan pengelolaan *Participating Interest* dari KKKS PT PetroChina dan PT Jadestone.
“Pemerintah menargetkan percepatan pengalihan sebelum akhir 2026 dan akan menindaklanjuti penerimaan dividen serta penanganan TPTGR dengan koordinasi Asdatun,” kata Al Haris.
Pemerintah juga menjelaskan penambahan penerimaan dana transfer sebesar Rp45,703 miliar. Tambahan tersebut merupakan bagian dari penyaluran kurang bayar tahun 2023–2024 berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Di sisi lain, masih terdapat sisa penundaan salur sebesar Rp214,297 miliar yang menurut pemerintah masih diperjuangkan agar dapat disalurkan kepada Provinsi Jambi.
“Terdapat sisa penundaan salur (tunda salur) sebesar Rp214,297 miliar yang masih diperjuangkan untuk disalurkan ke Provinsi Jambi,” ujarnya.
### DBH, PNBP, dan Penagihan PAD
Mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dan perkebunan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menjelaskan bahwa perhitungannya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat memastikan ada atau tidaknya kebocoran dalam komponen penerimaan tersebut.
Sementara itu, hingga 10 September 2026, masih terdapat target penerimaan yang belum tertagih, yakni pajak sebesar Rp85 miliar, retribusi daerah Rp10,7 miliar, dan pengelolaan aset daerah Rp340,73 juta.
“Pemerintah tetap berkomitmen memaksimalkan penagihan hingga akhir 2026,” kata Al Haris.
Pada sisi belanja, pemerintah menjelaskan sejumlah penambahan anggaran operasional. Di antaranya belanja pegawai untuk memenuhi kewajiban 14 bulan gaji, sementara dalam APBD murni hanya dianggarkan untuk 12 bulan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS, remunerasi PPPK paruh waktu, serta belanja BLUD.
Al Haris menjelaskan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merupakan hasil efisiensi belanja dan/atau pelampauan penerimaan yang menjadi potensi anggaran tersedia pada akhir tahun.
“Pemerintah menegaskan bahwa SiLPA merupakan hasil efisiensi belanja dan/atau pelampauan penerimaan, serta menjadi potensi anggaran yang tersedia pada akhir tahun,” katanya.
Pemerintah juga menyatakan sepakat untuk meningkatkan perhatian terhadap sektor produktif. Program pelatihan tenaga kerja akan diarahkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri.
Evaluasi program pelatihan juga akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja maupun jumlah penerima pelatihan yang mampu mengembangkan kewirausahaan.
Untuk bantuan sosial, pemerintah menegaskan penyalurannya harus tepat sasaran dan berbasis data serta terhubung dengan program pemberdayaan masyarakat.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pemerintah mengalokasikan bantuan bagi 46 kepala keluarga (KK) korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, terdapat alokasi ganti rugi rumah akibat kerusakan pagar Dinas Perhubungan.
Mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT), pemerintah menjelaskan penurunan alokasi dari Rp16,27 miliar menjadi Rp2,78 miliar.
Penurunan tersebut terjadi setelah dilakukan sejumlah pergeseran anggaran, antara lain Rp10,49 miliar untuk menutup kekurangan biaya sewa pesawat haji akibat kenaikan harga avtur dan Rp3 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dengan mempertimbangkan alokasi pusat untuk penanganan karhutla dan efisiensi SiLPA, pemerintah menilai proyeksi BTT cukup untuk kebutuhan mendesak hingga akhir tahun,” ujar Al Haris.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyambut dukungan DPRD terhadap percepatan digitalisasi layanan. Program tersebut akan diarahkan untuk mempermudah akses pelayanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat transparansi.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi NasDem, PKS, PPP, dan fraksi lainnya terkait penambahan belanja transfer, pemerintah menjelaskan adanya penyesuaian dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap Belanja Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), dengan meningkatkan alokasi per desa/kelurahan dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta per desa/kelurahan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Menutup penyampaiannya, Al Haris menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi akan menindaklanjuti pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD secara transparan dan koordinatif.
Pemerintah juga akan terus mendorong percepatan pelaksanaan program dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran serta persoalan struktural yang membutuhkan penyelesaian dalam jangka panjang. (Adv)







