Harga LPG 3 Kg di Mukomuko Tembus Rp50 Ribu, LP K-P-K Soroti Pengawasan Disperindag

RJ News.id – Harga liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dilaporkan masih dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) meski Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan dan pengecer.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (19/5), harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000 per tabung. Padahal, HET LPG subsidi di wilayah Mukomuko ditetapkan sekitar Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan K-P-K. Divisi Investigasi LP K-P-K, Hidayat Saleh, menilai sidak yang dilakukan Disperindag belum memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas harga di masyarakat.

BACA JUGA :  Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungi Mukomuko, Perkokoh Sinergi Demi Kemajuan Bersama

“Kami mencatat Disperindag cukup sering turun ke lapangan melakukan sidak. Namun, faktanya harga LPG 3 kilogram tetap tinggi dan tidak pernah turun sesuai ketentuan. Ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan,” kata Hidayat.

Menurut dia, persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga diduga menyangkut distribusi LPG subsidi yang belum diawasi secara maksimal.

BACA JUGA :  Carut Marut Tata Kelola Pasar Senin Mengancam Keselamatan dan Mengacak-acak Arus Lalu Lintas Jalan Raya Padang - Bengkulu

Ia menduga terdapat praktik penimbunan maupun pengalihan distribusi oleh oknum tertentu di tingkat pengecer atau pangkalan. Kondisi itu dinilai memicu kelangkaan barang di pasaran sehingga harga jual kepada masyarakat meningkat.

“Setiap sidak hasilnya selalu disebut aman dan stok cukup. Namun, harga di tingkat masyarakat tetap mahal. Artinya, ada persoalan yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Hidayat juga mempertanyakan efektivitas sidak apabila tidak diikuti langkah penindakan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan di atas HET.

BACA JUGA :  PT USM Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Desa Penyangga di Mukomuko

“Kalau sidak hanya sebatas mengecek stok lalu selesai tanpa tindak lanjut, tentu tidak akan ada perubahan. Masyarakat bertanya untuk apa pengawasan dilakukan jika harga tetap tidak sesuai aturan,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah melalui Disperindag memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi, termasuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan harga di tingkat masyarakat dapat kembali sesuai ketentuan pemerintah. (Hd)