Pemkab Kaur Gandeng BRI Terapkan Transaksi Non-Tunai untuk Pengelolaan Dana Desa

KAUR, RJNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur resmi menandatangani kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur itu sekaligus menjadi momentum peluncuran sistem transaksi non-tunai untuk pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Kejaksaan Negeri Kaur, perwakilan Kodim 0408 Bengkulu Selatan–Kaur, pimpinan BRI Cabang Manna Bengkulu Selatan, para camat, serta 192 kepala desa se-Kabupaten Kaur.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Provinsi Jambi Sahkan 4 Ranperda Strategis

Bupati Kaur Gusril Pausi dalam sambutannya mengatakan penerapan transaksi non-tunai merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang juga diperkuat melalui peraturan bupati.

“Penerapan transaksi non-tunai ini merupakan kewajiban regulasi yang harus kita jalankan bersama. Dengan administrasi yang tertib dan transparan, pengelolaan dana desa diharapkan semakin akuntabel,” kata Gusril.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyinggung penerapan Peraturan Daerah tentang penertiban hewan ternak di Kabupaten Kaur. Ia meminta para camat dan kepala desa untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut melalui pendekatan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Hadiri Isra Mi’raj di Muaro Jambi, Al Haris Dorong Peran Santri Hafiz Al-Qur’an

“Peran camat dan kepala desa sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi perda yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kaur Erliza Ferlianti dalam laporannya menjelaskan bahwa penerapan sistem transaksi non-tunai bertujuan meminimalkan potensi penyalahgunaan dana desa.

Menurutnya, sistem digital memungkinkan setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga memudahkan proses pengawasan.

“Dengan sistem digital, seluruh transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga dapat dipantau secara real time. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa,” kata Erliza.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai HUT Ke-69 Provinsi Jambi

Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kaur sebelumnya memperoleh penghargaan dari KPPN Manna Bengkulu Selatan sebagai terbaik pertama dalam pengelolaan dana desa tahun 2025.

“Prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama semua pihak. Kami berharap penerapan transaksi non-tunai ini dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur,” ujarnya.

Pimpinan Cabang BRI Manna Bengkulu Selatan dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mengimplementasikan program digitalisasi pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, penerapan sistem berbasis digital dapat mempercepat proses transaksi sekaligus meningkatkan akurasi data dalam pengelolaan keuangan desa. (Adv/Jhr)