KAUR, RJ News.id – Forum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Kaur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kaur, Senin (23/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah kendala yang dihadapi desa dalam memenuhi persyaratan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pabung Kodim 0408/Bengkulu Selatan–Kaur Mayor Inf Hendry Marpaung, Ketua Forum KDKMP Aprin Taskan Yanto, S.E., Juliyanto, anggota forum, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua II Mardianto, S.A.P., anggota Komisi III Irawan Sumantri, S.E., serta Sekretaris DPRD Kaur.
Anggota Komisi III DPRD Kaur Irawan Sumantri mengatakan, DPRD memfasilitasi rapat tersebut untuk menampung aspirasi dan mencari solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.
“Kami memfasilitasi rapat dengar pendapat ini untuk membahas kendala yang disampaikan Forum KDKMP, khususnya terkait persyaratan pembangunan gerai koperasi di desa,” ujar Irawan.
Ketua Forum KDKMP Aprin Taskan Yanto dalam pemaparannya menyampaikan adanya keberatan dari sejumlah desa terkait kewajiban penyediaan lahan untuk pembangunan kantor atau gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Ada beberapa desa yang mengeluhkan syarat penyediaan lahan yang harus disiapkan pemerintah desa. Pada prinsipnya kami mendukung percepatan program ini karena tujuannya membangun ekosistem ekonomi desa. Namun, persoalan lahan dan kesiapan sumber daya manusia perlu dibahas bersama,” tutur Aprin.
Menurut dia, percepatan program perlu diimbangi dengan kesiapan teknis di tingkat desa agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Pabung Kodim 0408/Bengkulu Selatan–Kaur Mayor Inf Hendry Marpaung menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat desa dalam mendukung program tersebut.
Ia menyebutkan, beberapa desa telah mendaftarkan dan menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai.
“Untuk kelayakan lokasi akan dilakukan survei dan peninjauan kembali. Terkait syarat pembangunan, kami hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan. Aturan dan persyaratan sudah ditetapkan pemerintah pusat dan kami tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hearing tersebut diharapkan menjadi forum koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, TNI, dan perwakilan desa untuk memastikan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan sesuai regulasi dan kondisi riil di lapangan. (Jhr)







