DPRD Provinsi Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual UMKM Jambi

RJ News.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM di daerah.

Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, mengatakan bahwa rancangan perda tersebut bertujuan memberikan landasan hukum daerah dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk karya cipta maupun potensi indikasi geografis Jambi.

“Harapan kami, Badan Inovasi Daerah dan Komisi I dapat mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan hak intelektual di Provinsi Jambi. Banyak kekayaan daerah yang belum terdaftar dan itu membutuhkan dukungan anggaran,” kata Abun Yani usai rapat di Gedung DPRD, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA :  Kericuhan Warnai Final Gubernur Cup, Ketua DPRD Provinsi Jambi Angkat Bicara

Menurutnya, apabila pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serius menggarap regulasi ini, maka keberadaan perda dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah melemahnya pendapatan daerah.

“Untuk 2026 belum ada penganggarannya. Jika kita ingin kekayaan intelektual menjadi sumber PAD, maka dari sekarang perlu disiapkan. Kami meminta seluruh pihak bersama-sama mendorong HKI sebagai aset ekonomi daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Dorong Penguatan SDM Berbasis Keagamaan

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM agar mereka memahami arti penting pendaftaran HKI terhadap karya, produk, maupun inovasi daerah.

“Kesadaran masyarakat harus tumbuh. Karena itu diperlukan sinergi antara Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta OPD terkait lainnya,” jelasnya.

Abun Yani menyebut bahwa sejumlah produk daerah yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis terbukti mampu meningkatkan nilai ekonomi para pelaku usaha.

BACA JUGA :  Sinergitas Tanpa Batas, Polresta Jambi Beri Suprise ke Kodim 0415/Jambi di HUT TNI ke-80

“Contohnya nanas Tangkit yang sudah terdaftar, sehingga harganya meningkat. Begitu juga kayu manis Kerinci. Saat ini pinang Betara juga sedang dalam proses pendaftaran. Masih banyak kekayaan intelektual dan indikasi geografis kita yang perlu dilindungi melalui perda ini agar memiliki payung hukum,” pungkasnya. (Adv)