RJ News.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Proses mediasi difasilitasi oleh Polres Sarolangun pada Selasa (30/9/2025).
Peristiwa bermula ketika seorang suami berinisial RS menjemput istrinya, YYS, di rumah orang tuanya dalam kondisi mabuk. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap YYS yang saat itu tengah menggendong bayi.
“Motif utamanya adalah pertengkaran antara suami dan istri di bawah pengaruh alkohol. Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Sarolangun,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian sat dikonfirmasi, Rabu (01/10/2025).
Polisi kemudian memeriksa para pihak dan membuka ruang mediasi. Dalam pertemuan tersebut, RS menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada istrinya. YYS kemudian memutuskan untuk memaafkan serta mencabut laporan.
Proses mediasi berlangsung damai dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak. Polisi menegaskan bahwa mekanisme restorative justice ditempuh setelah ada kesepakatan bersama dan dinilai memenuhi unsur keadilan.
“Kami berharap keduanya bisa kembali menjalani rumah tangga secara harmonis. Namun, ini juga menjadi peringatan agar kekerasan tidak terulang di kemudian hari,” ujar AKP Yosua.
Restorative justice kini menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang diterapkan untuk kasus tertentu, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga. (Yon)







